Perusahaan di Kawasan Industri Tidak Perlu Susun Izin Lingkungan
JAKARTA-Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air, misalnya dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Regulasi tersebut