Jubir PSI: Vonis 18 Bulan Meiliana Mencederai Rasa Keadilan dan Hati Nurani
JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara yang memvonis terdakwa Ibu Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama pada 21 Agustus 2018. PSI berharap pengajuan banding yang dilakukan Tim Penasehat