Petrus: Surat Terbuka KGBAKI ke MK Bentuk Intervensi Yang Diharamkan UU
JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai surat terbuka Guru Besar Antikorupsi Indonesia (KGBAKI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk campur tangan pihak lain diluar kekuasaan kehakiman yang dilarang Undang-Undang (UU). Karena itu, surat terbuka tersebut harus dicabut. Sebelumnya, KGBAKI,