Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan
JAKARTA-Omnibus Law “melucuti” empat Undang-Undang (UU) penting sektor pangan. Keempat UU itu yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU