Landasan

OJK Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan Relaksasi Kredit

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing. Hal tersebut dirilis dalam surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot
Tuesday 31 Mar 2020, 12 : 08 am