LBH Jakarta

LBH: Ahok Korban Pasal Anti Demokrasi

JAKARTA-LBH Jakarta meluncurkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam kasus tuduhan Penodaan Agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menegaskan Basuki telah menjadi korban dari penggunaan pasal anti demokrasi (Pasal 156a KUHP, pasal penodaan agama) di masa-masa Pilkada yang seharusnya demokratis.
Saturday 15 Apr 2017, 9 : 43 pm