Menilik Kebijakan Utang
Oleh: MH Said Abdullah Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Perppu No 1 tahun 2020, meskipun belum ada persetujuan, peraturan itu berlaku. Makin kuat kedudukan hukumnya bila DPR memberikan persetujuan. Lain ceritanya bila DPR tidak menyetujui, maka otomatis peraturan tersebut tidak berlaku lagi.