Likuditas Makroprudensial

Central Counterparty

BI Rilis Bleid Ketentuan Penyangga Likuditas Makroprudensial

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Tuesday 3 Dec 2019, 10 : 06 am