Penimbun Masker Bisa Didenda Rp 50 Miliar
JAKARTA-Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) meminta pelaku usaha agar tidak menimbun masker. Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbun masker dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda