PT BAR Diduga Melanggar Hukum, PT MM Somasi Menteri ESDM dan Ganti Rugi Rp 250 Miliar
JAKARTA-Tindakan sepihak PT Bumi Alam Raya (BAR) memutuskan perjanjian jasa pertambangan dengan PT Maraja Masogi (MM) berbuntut panjang. PT BAR pun digugat PT MM di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya saat ini memasuki agenda pembuktian. Tidak hanya menuntut pembayaran ganti kerugian