BI Rilis Ketentuan Pelaksanaan Kebijakan Perluasan Insentif Pelonggaran GWM
JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif). Direktur Eksekutif