PADG Insentif

BI Rilis Ketentuan Pelaksanaan Kebijakan Perluasan Insentif Pelonggaran GWM

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif). Direktur Eksekutif
Thursday 16 Apr 2020, 11 : 21 pm