Pedagang Eceran

Inflasi

Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran

JAKARTA-Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Pedagang eceran  yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya  melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.  Bangunan atau ruangan yang dimaksud
Wednesday 4 Aug 2021, 3 : 53 pm