DPRD DKI Jakarta Mesti Proses Pemberhentian Anies Baswedan Melalui Hak Angket
JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa dilengserkan lantaran gagal mengatasi masalah banjir yang melanda ibukota Jakarta pada malam Tahun Baru 2019-2020. Langkah mempermakzulkan Anies Baswedan melalui Pernyataan Pendapat atau Hak Angket DPRD DKI Jakarta. “Badai banjir dan banjir bandang yang melanda Ibukota