perusahaan pembiayaan

OJK

Lembaga Jasa Keuangan Wajib Mematuhi Tata Cara PSBB

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Deputi
Tuesday 14 Apr 2020, 10 : 26 pm