SIREKAP Membunuh Demokrasi Dengan Kerugian Rp 71,3 Trilun
Oleh: Petrus Selestinus Posisi hukum SIREKAP KPU sebagai sebuah Teknologi Informasi Elektronik, hanya diatur dengan PKPU dan Keputusan KPU. Menurut ketentuan pasal 1 angka 56 PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan dalam Keputusan KPU No.