Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 di Ruas Tol selama Periode Mudik
JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) melarang kendaraan sumbu 3 beroperasi terhitung mulai hari ini, 5 April hingga 16 April 2024, sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan ruas jalur tol di jalur mudik Lebaran. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan