Terkait Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet, BAWASLU Bisa Bubarkan TKN Prabowo-Sandi
JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) harus menggunakan kewenangannya (kewenangan Diskresi_red), mendiskualifikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Sandi karena tindakan mereka secara langsung dan tidak langsung telah menciderai Ikrar Kampanye Damai dan Jujur menuju Pemilu 2019 yang Bersih dan Bermartabat. Desakan ini disampaikan Pimpinan Pusat