registrasi terintegrasi

OJK Terapkan Sistem E-Registration Untuk Penambahan Modal

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atas penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). “Seiring dengan tuntutan perkembangan industri 4.0, OJK berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan. Implementasi penyampaian Pernyataan
Friday 1 Nov 2019, 6 : 36 pm