Dana Alokasi Khusus di Masa Pandemi Covid-19 Harus Tetap Akuntabel
JAKARTA-Pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional. Dana tersebut harus tepat sasaran, maka penggunaannya harus tetap memperhatikan akuntabilitas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi