Ringankan

OJK Beri Keleluasaan IJK Ringankan Beban Debitur Terdampak COVID-19

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan (IJK), khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID-19. “Untuk itu, diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya. Sehingga masih
Saturday 11 Apr 2020, 10 : 31 pm