rotasi pejabat

Jelang 8 Bulan Pilkada, Pemkot Tangsel Tak Boleh Mutasi Pejabat

TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, menegaskan Pemerintah Kota Tangsel sudah tidak dapat lagi melakukan rotasi dan mutasi pejabat. “Larangam ini sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), bahwa 8 bulan menjelang pencalonan sudah tidak lagi
Sunday 19 Jan 2020, 6 : 13 pm