KPK Dapat Jerat Setnov dan Pengacaranya Dengan Pasal Merintangi Penyidikan Korupsi
JAKARTA-Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dapat menjerat Setya Novanto dan penasehat hukumnya dengan pasal merintangi penyidikan korupsi. Pasalnya, laporan penasehat hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi tidak mengandung kebenaran serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.