Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Asalkan Cuti dari Tugas dan Copot Fasilitas Negara
JAKARTA-Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menyatakan, bahwa UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, membolehkan presiden dan menteri berkampanye dalam pemilu asalkan cuti dari tugas dan tidak menggunakan berbagai fasilitas negara. Hal itu diungkapkan Halili merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang