streaming music

Mulai 1 Juli, Produk Digital Dari Luar Negeri Dipungut PPN

JAKARTA-Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha
Friday 15 May 2020, 10 : 21 pm