BI Rilis SE Kemudahan Layanan Keuangan Digital
JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan pelaksanaan, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada Layanan Keuangan Digital (LKD) setelah sebelumnya merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016. “Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada 2 tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih