Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Tebas Lokarizki Sambas Kalbar

PONTIANAK-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki, yang beralamat di Jl. Raya Tebas No.31, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. PT BPR Tebas
Monday 27 Jan 2020, 4 : 17 pm