Hotman Paris dan Babeh Aldo, Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Selain dr. Lois Owen
JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai konten Akun YouTube milik Hotman ParisHutapea dan Babe Aldo, diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, jo pasal 14 UU No. 1