Tim Likuidasi

OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup
Saturday 2 Dec 2023, 6 : 18 pm

LPS Siap Bayarkan Klaim Nasabah PT BPR Tebas Lokrizki

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2020, kata Sekretaris Perusahaan
Monday 27 Jan 2020, 4 : 20 pm