KPK Harus Umumkan Nama Penyelidik dan Penyidik Yang Kehilangan Kewenangan
Oleh: Petrus Salestinus Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, tidak mengubah semangat pemberantasan korupsi oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, dkk. Mestinya dengan perubahan UU KPK dimaksud, intensitas penyelidikan dan penyidikan mestinya stagnan, sebagai dampak dari ketentuan peralihan pasal