Perkuat Nilai Tukar, BI Terbitkan Ketentuan Transaksi Domestic NDF
JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjeakan, penerbitan ketentuan ini