Transparansi Ekosistem Aset Kripto, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024
JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu (20/3). SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar