Langgar Aturan OJK, BEI Suspensi Aktivitas Universal Broker
JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi penghentian aktivitas perdagangan dan denda Rp500 juta terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF), karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). “Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap PT