UU Kekarantinaan Kesehatan

Presiden Dapat Berhentikan Anies Baswedan

Oleh: Petrus Selestinus Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas siapapun pelanggar pembatasan-pembatasan sosial (protokol covid-19). Hal ini diatur pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terkait perintah Presiden dimaksud, Anies Baswedan,
Sunday 22 Nov 2020, 9 : 41 pm