UU SJSN

Said Abdullah

Membenahi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional

Oleh: MH Said Abdullah Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan ini dilakukan dalam proses peradilan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah
Thursday 12 Mar 2020, 4 : 17 pm