Membenahi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional
Oleh: MH Said Abdullah Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan ini dilakukan dalam proses peradilan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah