Pemerintah Beri Perlindungan Masyarakat yang Berhak Lewat Subsidi Listrik
JAKARTA-Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak dengan menyediakan subsidi listrik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya bagi kelompok