OJK Hentikan 28 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
JAKARTA-Satgas Waspada Investasi menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut 13 Perdagangan Forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan hutang; 2 Investasi