Tahapan Pemilu 2014 Semakin Runyam

Thursday 28 Nov 2013, 12 : 51 am
by
Lucius Karus
Lucius Karus

Oleh: Lucius Karus

Pemilu 2014 menghadapi ancaman serius.  Ancaman terbesar bersumber dari penyelenggara pemilu.

Betapa tidak, menjelang penyelengaraan pesta demokrasi lima tahunan rakyat Indonesia, masyarakat kembali disuguhkan oleh fakta ketidaksiapan KPU.

Sebagai contoh, KPU di NTT. Dari informasi yang diterima, masa tugas Komisioner KPUD Manggarai Barat beserta 4 KPUD lain di NTT saat ini sudah berakhir.

Ini artinya, terjadi kevakuman karena hingga kini, belum ada penggantinya.

Kekosongan ini  menjadi ancaman terhadap tahapan Pemilu yang mungkin luput dari perhatian kita.

UU Penyelenggara Pemilu memang mengatur soal masa jabatan mereka yakni 5 tahun sejak pelantikan.

Perpanjangan hanya diberikan kepada KPUD yang sedang menjalani tahapan untuk Pemilukada.

UU Penyelenggara Pemilu tidak mensyaratkan adanya perpanjangan untuk KPUD yang masa jabatannya sudah selesai tetapi KPUD baru belum terbentuk karena faktor lain seperti adanya proses hukum yang terpaksa menunda proses normal sesuai UU Penyelenggara Pemilu tersebut.

Untuk kasus NTT, KPUD Propinsi saat ini masih dijabat oleh KPUD Propinsi lama yang mestinya sudah selesai masa jabatannya.

Akan tetapi mereka sudah diberikan perpanjangan masa tugas oleh KPU pusat sampai masalah hukum terkait Pilkada Nagekeo selesai di pengadilan.

Keputusan KPU pusat ini, sayangnya, tidak otomatis berlaku sampai ke KPUD Kabupaten.

Inilah yang membuat kosongnya kursi KPUD di 5 propinsi NTT tersebut, dan KPU pusat tidak mengambil tindakan cepat untuk mengantisipasi ini.

Tugas mereka pun diambil alih oleh KPUD Propinsi NTT.

Masalahnya, KPUD Propinsi pun sudah memasukki masa akhir jabatan mereka.

KPUD Propinsi NTT sendiri sesuai dengan surat dari KPU pusat akan bertugas sampai masalah terkait Pilkada Nagekeo selesai.

Jadi KPUD propinsi pun sesungguhnya hanya disandera oleh Pilkada Nagekeo yang memang saat ini sedang dalam proses di pengadilan.

Dengan demikian yang bisa dipastikan adalah ancaman akan terbengkelainya masalah penuntasan DPT karena KPU Kabupaten di NTT sudah tak lagi bekerja.

Itu berarti rekapitulasi DPT menjadi urusan KPUD Propinsi NTT.

Waktu pengangkatan KPUD Kabupaten harus menunggu pelantikan KPUD Propinsi NTT yang waktunya sangat bergantung pada Kasus Pilkada Nagekeo tersebut.

Dengan situasi di atas, ancaman kacaunya penuntasan DPT di tingkat kabupaten/kota menjadi sesuatu yang serius.

Apalagi KPU pusat sepertinya tak mengantisipasi masalah ini dari awal.

Kasus dimana kosongnya komisioner di tingkat Kabupaten/Kota sangat mungkin juga terjadi di Propinsi lainnya di Indonesia.

Itu berarti terjadi kevakuman kerja penyelenggara Pemilu di daerah.

Kekosongan ini bisa menambah kacaunya tahapan pemilu 2014.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tol Medan-Binjai Dikerjakan September 2013

JAKARTA-Pemerintah menegaskan proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, terutama Medan-Binjai
Dengan ini kami untuk dan atas nama TOWR menyampaikan keterbukaan informasi atas transaksi material sehubungan dengan pembelian saham-saham SUPR oleh Protelindo, anak usaha perseroan

Tergerus Lonjakan Beban dan Biaya Keuangan, Laba Bersih TOWR Anjlok 11,84%

JAKARTA-Laba bersih PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) pada Kuartal