Tak Ada Liberalisasi Perumahan Di RUU Tapera

Monday 26 Oct 2015, 5 : 05 pm
fajarmediacenter.com/idrisa prasetiawan

JAKARTA-Ketua Pansus RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Yosef Umar Hadi menegaskan pembahasan RUU Tapera hingga kini sudah mencapai 80%. Sementara sisanya 20% masih belum mencapai kesepakatan. “Dari 531 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah 441 DIM dalam RUU itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR,” katanya dalam diskusi “Forum Legislasi RUU Tapera” di Jakarta,Senin (26/10/2015).

Yosep menambahkan seluruh fraksi di DPR RI telah memberikan dukungan. Makanya saat ini hanya tinggal menyempurnakan. Beberapa pasal secara subtansial khususnya terkait mekanisme pembiayaan, iuran karyawan, pekerja dan buruh yang akan memiliki rumah, akses perbankan dan sebagainya. “Pada prinsipnya RUU ini bertujuan agar rakyat memperoleh kehidupan yang layak, termasuk rumah yang sehat,” paparnya.

RUU Tapera ini, kata mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, sebagai jaminan dan sekaligus kewajiban negara untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat. Apalagi merupakan amanat konstitusi, setiap warga negara harus mempunyai tempat tinggal yang layak. Karena itu sekitar 12 Maret 2016 mendatang akan selesai dan disahkan,” tegasnya

Menurut Yosep, kedaulatan pangan tanpa dilengkapi dengan perumahan yang layak huni boleh dibilang tidak ada artinya. Karena itu, Tapera akan disupport dengan APBN dan APBD untuk perumahan rakyat. “Dana ini juga berasal dari pekerja, buruh dan karyawan yang gajinya dibawah UMR (MBR). Iuran pekerja sebesar 3,5 % itu sebagai sharing – berbagi antara pekerja 2,5 %, pengusaha 1 % dan subsidi pemerintah ½ persen. Itu sudah dilakukan oleh Singapura, Tiongkok, Brasil. Kalau ada 40 juta rakyat, maka jumlah dari iuran dan bunganya tentu akan besar, bahkan bisa mencapai Rp 1.500 triliun,” ujar politisi PDIP itu.

Dengan demikian, menurut Yosef, melalui UU ini maka orang kaya pun wajib membantu yang miskin. Khusus untuk masyarakat, pekerja, buruh dan karyawan bahwa uang yang ditabungkan itu tak akan pernah hilang. “UU ini bukan untuk mendukung liberalisasi atau pasar bebas perumahan yang berkembang dewasa ini, tapi sebaliknya untuk melindungi rakyat sesuai UU No.1 tahun 2011 tentang kepemilikan rumah yang layak,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja positif ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak dalam upaya melakukan pengendalianpandemi Covid-19 di Indonesia.

Kemenperin Bidik Kontribusi Industri Tembus 18% Tahun 2021

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis bahwa pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas

Anak Muda Diajak Buat Konten Promosi Wisata Lokal

DEPOK-Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto