Tak Indahkan Hukum? DPR Berang Terhadap Aetra

Saturday 4 Nov 2017, 9 : 16 am

PURWOKERTO-Kalangan DPR berang terhadap perusahaan swasta, termasuk PT Aetra yang tidak mematuhi aturan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian kebijakan swastanisasi air. Oleh karena itu penegakan hukum harus berjalan. Artinya harus ada sanksi jelas. “Tidak boleh perusahaan Swasta yang kelola air itu seenaknya saja, kalau putusan MA mengatakan harus dikembalikan UU No 11/1974, ya harus ikuti aturan dong,” kata anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti dalam acara Press Gathering dengan Wartawan Parlemen di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2017).

Ditanya kemungkinan DPR akan memanggil PT Aetra, anggota Panja Sumber Daya Air (SDA) ini mengakui tentu pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan pengelolaan air. “Perusaahaan, baik PT Aetra dan PDAM serta Pemka Tangerang nya akan kami panggil semuanya. Supaya kita minta patuhi dan tegakkan UU tersebut,” terangnya lagi.

Lebih jauh Novita menjelaskan guna menyikapi soal pengelolaan sumber daya air agar tuntas maka DPR juga akan meminta Pemkab Tangerang penjelasan detail. “Nanti kita akan rapat dengan counterpart yang terkait baik dari pemerintahan, pemangku kepentingan, tokoh maupun dengan pengusaha, supaya kita mendengar bagaimana yang terbaik untuk menyikapinya. Sekarang ini posisinya masalah ini su dah diajukan menjadi PANJA,” paparnya.

Pihaknya, lanjut Wakil Ketua BURT ini, juga akan meminta masukkan dari berbagai pihak, akademisi dan kemudian dengan LSM atau masyarakat. “Berapa besar sih kebutuhan air untuk masyarakat. Juga kita ingin tahu seberapa besar keterlibatan swasta dalam pengelolaan air di Pemda,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua LSM Gabungan Aksi Rakyat untuk Konstitusi Korupsi Kolusi dan Nepostisme (GARUK KKN) Agus Sahrul Rijal, meminta segala bentuk swastanisasi pengolahan air di wilayah Tangerang yaitu di Kota dan Kabupaten Tangerang dihentikan. “Mencermati keputusan MA, maka segala bentuk swsatanisasi pengolahan air harus dihentikan dan dikembalikan ke pemerintah daerah dalam hal ini melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).

Lebih jauh Agus menyatakan, saat ini ada beberapa perusahaan swasta yang beroperasi dalam bidang pengelolahaan air di Kabupaten dan Kota Tangerang, seperti PT Aetra Air Tangerang yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan PT Moya Indonesia yang beroperasi di Kota Tangerang. “Setahu kami PT Aetra Air Tangerang melakukan pengelolaan air dari hulu sampai hilir, artinya perusahaan ini mengelolah air, menyalurkan hingga menjualnya ke masyarakat, tanpa ada kerjasama dengan PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Pemkab Tangerang. Sementara PT Moya Indonesia mengelolah air dan mendistrubusikan, namun melibatkan PDAM Tirta Benteng (TB) milik Pemkot Tangerang sebagai operator yang mencarikan konsumen dan menagihkan jasa penjualan dan pelayanan ke konsumen,” kata Agus.

Saat ini tambah Agus, pihaknya masih melakukan kajian dan mempelajari keputusan MA tersebut. Namun jika mengacu dengan kebijakan Pemprov DKI, kemungkinan besar peran swasta akan diambil alih oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan air. “Karena memang UU no 11 tahun 1974 mewajibkan pengelolaan air jadi tanggungjawab Pemda, seharusnya jika Pemrov DKI seperti itu, maka Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang juga seperti itu, terutama yang dilakukan PT Aetra, karena mereka tidak sama sekali melibatkan PDAM TKR dalam usahanya tersebut,” kata Agus.

Beberapa hari yang lalu, Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta Mohamad Selim menuturkan masih mempertimbangkan untuk PK atau tidak. Pihaknya sedang mempelajari putusan MA secara menyeluruh.

Kebimbangan ini muncul lantaran dia menganggap PT Aetra bukan subjek utama dari putusan MA.
“Putusan MA itu ditujukan untuk tergugat bukan turut tergugat [Aetra],” katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, perjanjian kerja sama dengan PT PAM Jaya, selaku perusahaan milik Pemprov DKI, tidak dibatalkan.

Apalagi pihaknya telah melalukan penandatanganan nota kesepahaman restrukturisasi yang telah dilakukan pada bulan lalu. Restrukturisasi kerja sama itu disebut akan memperluas kewenangan PT PAM Jaya.

Selim menambahkan kesepakatan restrukturisasi diharapkan rampung pada Maret 2018. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Diprediksi Mixed Cenderung Naik, Mainkan BMRI, BDKR, ELSA dan SMMT

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini,  diperkirakan

GoodWe di BNEF Summit 2021, Upaya Memperkokoh Masa Depan Net-Zero

JAKARTA-GoodWe dengan bangga mengumumkan akan berperan dalam Konferensi Tingkat Tinggi