Tak Sesuai SNI, Waspada Selang Tabung Gas LPG

Thursday 11 Dec 2014, 12 : 34 am
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ribuan selang tabung gas LPG yang tidak sesuai standar SNI.

“Selang-selang ini sangat membahayakan masyarakat. Rawan bocor dan bisa menimbulkan kebakaran,” tegas Direktur Jenderal SPK Widodo, dalam sidaknya di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).

Tim dari Ditjen SPK menemukan sekitar 10.000 buah produk selang karet untuk kompor gas LPG, 29.000 buah cakram optik kosong dan produk mainan anak di Pasar Prumpung-Gembrong yang belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait SNI Wajib dan atau kewajiban label dalam Bahasa Indonesia.

Produk-produk ini akan disita Ditjen SPK. “Kami harus bertindak tegas,” katanya.

Tim juga menyita sekitar 77 mesin pompa air impor bermerk MTYM di sebuah tempat di Jakarta.

Penemuan barang ini terjadi setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh melaporkan ke Ditjen SPK dengan disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Ditjen SPK kemudian mengamankan produk tersebut dan akan dilakukan uji ulang di laboratorium.

Sementara itu, produk mainan anak-anak yang juga diduga tak memenuhi standar SNI, telah diidentifikasi dan diuji ke laboratorium untuk ditangani lebih lanjut.

“Mainan anak-anak di sini sangat membahayakan kesehatan. Kami perlu uji lab lagi,” paparnya.

Produk mainan anak yang saat ini telah diberlakukan SNI Wajib intensitas pengawasannya akan lebih ditingkatkan untuk menghindari dampak negatif atas kesehatan anak.

Hal ini dilakukan karena dampak negatif mainan anak yang tidak sesuai SNI dapat melemahkan daya tahan tubuh anak dan tidak mustahil akan dapat melemahkan daya tahan bangsa.

Ditjen SPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar, khususnya produk nonpangan yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, dan lingkungan (K3L).

Selain itu, hal ini sekaligus juga memberikan edukasi baik kepada konsumen maupun pelaku usaha

Baja Tulangan

Selain itu, pada September 2014 silam, Tim Terpadu juga telah melakukan pengawasan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengawasan tersebut Tim menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib, antara lain baja tulangan beton dan baja lembaran lapis seng.

Sedangkan pada Oktober dan November 2014, Tim Terpadu di Kota Batam dan Kota Pekanbaru juga menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, antara lain telepon seluler, helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, mainan anak, dan polytank.

“Tim telah melakukan uji laboratorium dan sebagian hasil uji yang telah terbit dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI. Terhadap temuan tersebut pada saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, dan sebagian telah dilakukan pemberkasan,” kata Widodo.

Dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, Ditjen SPK bersama dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

perilaku The Fed dalam beberapa bulan terakhir maupun simposium Jackson Hole telah berhasil memberikan ketenangan kepada para pelaku pasar dan menciptakan kepercayaan bahwa tapering tidak akan terlalu mengejutkan pasar

Ekspansi, Bank OCBC NISP Akuisisi Bank Commonwealth Rp2,2 Triliun

JAKARTA-PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dan Commonwealth Bank of

Partai Golkar Kota Bekasi Sukses Adakan Rangkaian HUT Partai Ke 56

BEKASI-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi sukses menjalankan