Tak Setor Pajak Rp 1,1 Miliar, Dirut Diserahkan ke Kejati Sulsel

Thursday 25 Jun 2015, 5 : 37 pm
by

JAKARTA-Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menyerahkan tersangka “Ir. AH”, direktur utama PT ”IGE”, ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulesl) untuk dilakukan proses penuntutan. Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana pajak telah dinyatakan lengkap (P21). “Selama proses penyidikan, tersangka “Ir. AH” yang tercatat beralamat di kota Makassar telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditjen Pajak sampai akhirnya intelijen Polda Sulsel memperoleh informasi bahwa keberadaan “Ir. AH” yang selalu berpindah tempat, sedang berada di kota Makassar sehingga tim penyidik Ditjen Pajak dengan bantuan 5 orang Penyidik Polda Sulsel menjemput tersangka,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurutnya, dugaan perbuatan pidana perpajakan yang dilakukan tersangka yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke kas negara selama tahun 2008 dan 2009 yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1,1 Miliiar. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lebih lanjut dia mengatakan Ditjen Pajak meminta kepada Wajib Pajak dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment. Namun kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang itu jangan disalahgunakan. Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tatacara dan aturan perpajakan, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa dipungut biaya.

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Melalui program ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan dan mendorong orang pribadi dan badan untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT dan membayar pajak terutang untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Insentif penghapusan sanksi ini hanya berlaku selama tahun 2015.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pakai Baju ‘Palu Arit’, Susanto Diamankan TNI

TANGERANG-Petugas Komando Rayon Militer Ciputat mengamankan seorang pemuda bernama Susanto
Kaesang Pangarep

Hasil Survei ASI, PSI Tidak Laku di Gen Z dan Terancam Gagal ke Senayan

JAKARTA-Hasil survei Arus Survei Indonesia (ASI) terhadap elektabilitas Partai Solidaritas