JAKARTA-Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menyerahkan tersangka “Ir. AH”, direktur utama PT ”IGE”, ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulesl) untuk dilakukan proses penuntutan. Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana pajak telah dinyatakan lengkap (P21). “Selama proses penyidikan, tersangka “Ir. AH” yang tercatat beralamat di kota Makassar telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditjen Pajak sampai akhirnya intelijen Polda Sulsel memperoleh informasi bahwa keberadaan “Ir. AH” yang selalu berpindah tempat, sedang berada di kota Makassar sehingga tim penyidik Ditjen Pajak dengan bantuan 5 orang Penyidik Polda Sulsel menjemput tersangka,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurutnya, dugaan perbuatan pidana perpajakan yang dilakukan tersangka yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke kas negara selama tahun 2008 dan 2009 yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1,1 Miliiar. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Komentari tentang post ini