TAKEN Adukan Hakim MK ke Dewan Etik

Monday 2 Jul 2018, 1 : 45 am
by
Anggota TAKEN, Hermawi Taslim dan Sandra Nangoy.

JAKARTA-Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) akan melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik MK terkait dengan pelanggaran atas peraturan internal MK sendiri tentang Saksi Ahli.
Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan MK Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Pelanggaran itu terjadi dalam sidang gugatan konstitusional (judicial review) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/6/2018).

Keputusan pengaduan itu diambil dalam Forum Konsultasi TAKEN setelah mempelajari jalannya sidang MK dan risalah sidang MK.

Uji materi UU BUMN diajukan oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon perseorangan. Dalam sidang yang terakhir itu, TAKEN sebagai tim kuasa kedua pemohon gugatan, menilai MK tidak independen karena melanggar aturannya sendiri mengingat dua saksi ahli yang diajukan pemerintah yakni Refly Harun dan Revrisond Baswir masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga dan Komisari Bank BNI.

“Kami tidak meragukan kepakaran Refly Harun sebagai pakar hukum tata negara, serta Revrisond Baswir sebagai pakar ekonomi kerakyatan. Namun aturan yang dibuat oleh MK pada tahun 2005, juga jelas koq. Ini masalah conflict of interest atau konflik kepentingan yang dalam peraturan MK sudah jelas tertulis. Khan kedudukan hukum mereka sudah jelas terjadinya konflik kepentingan. Keputusan untuk ke Dewan Etik MK ini diambil setelah kami miting dalam forum TAKEN,” ujar Hermawi Taslim, advokat senior TAKEN, Minggu (1/7).

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 berbunyi:
(2) Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.

(3) Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) dan riwayat hidup serta keahliannya; dan ditanyakan pula kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agamanya untuk memberikan sesuai dengan keahliannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Implementasi IEU CEPA Mampu Mewujudkan Agenda Nawacita

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) optimistis perundingan
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Ditopang Kenaikan Penjualan, Laba Bersih ICBP Tumbuh 31% Jadi Rp6,59 Triliun

JAKARTA-Sepanjang 2020, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) berhasil