Tangsel Belum Terapkan Karantina Wilayah

Tuesday 31 Mar 2020, 1 : 27 am
by
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum akan menerapkan kebijakan mengkarantina wilayah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya.

Saat ini 256 orang dalam pemantauan (ODP), 119 pasien dalam pengawasan (PDP), 28 terkonfirmasi positif dan empat warga meninggal dunia akibat virus tersebut.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan, kebijakan karantina wilayah (local lockdown), mesti dirumuskan secara mendalam.

Menurut dia, akan ada banyak aspek sosial, ekonomi dan lainnya, sebelum menerapkan kebijakan mengunci wilayah dari aktifitas hilir-mudik pergerakan manusia. 

“Saat ini belum ada dan belum bahas sampai ke titik karatina wilayah. Tapi kita akan dukung jika DKI, sebagai Ibu Kota negara melakukan hal tersebut,” ungkap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin (30/3/2020).

Benyamin mengatakan, keputusan melakukan karantina wilayah atau local lockdown harus dibahas secara matang dengan melibatkan banyak pihak. Terutama, dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

“Makannya tidak sembarangan mengkarantina itu harus dipikirkan berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial dan lainnya,” ucap Benyamin. 

Benyamin menjelaskan, meski Pemkot Tangsel belum mempertimbangkan opsi tersebut banyak masyarakat telah melakukannya untuk lingkaran perkampungan. 

“Tapi kalau yang ada di lapangan pak RT dan pak RW sudah melakukan itu. Jadi masing-masing wilayah (karantina wilayah),” kata dia.

Wilayah Tangerang Selatan, sendiri berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tangerang, kota Tangerang, kota Jakarta Selatan, kota Depok dan Kabupaten Bogor. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR Lelang Pekerjaan Rehabilitasi 2002 Sekolah dan 195 Madrasah

JAKARTA-– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang kegiatan

Gegara Prabowo, Jokowi Disomasi TPDI

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat)