Tangsel Dikepung Zona Merah, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Monday 7 Sep 2020, 11 : 28 pm
by
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany

TANGERANG-Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah wilayah Tangsel dikepung zona merah.

Saat ini Kota Tangsel, masih dalam zona orange. 

Sementara wilayah lainnya,Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, Bogor dan Depok dalam zona merah.

“Tadi saya tanya ke Pak Deden, sebagai Plt kepala dinas kesehatan, bahwa sekarang masih zona orange, kalau yang merah itu kabupaten dan kota tangerang. Engga tahu nih hari ini, sore ini apa masih orange atau apa, mudah-mudahan tetap orange bahkan kita targetnya kuning (turun),” ucap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany di Kantor Pemerintah Kota Tangsel, Senin 7 September 2020. 

Diterangkan Airin, saat ini penerapan PSBB di Provinsi Banten, dilakukan kembali secara menyeluruh. Dari sebelumnya diterapkan per wilayah. 

“Kemarin kita dapat informasi dari Pemprov Banten, bahwa pemprov meminta ke Kemenkes, bahwa PSBB bukan perwilayah. Tapi seluruh Banten dari Kabupaten Lebak, Cilegon, Tangerang Raya dan seluruh wilayah Banten menerapkan PSBB,” ucapnya.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan belum benar-benar menjadi kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. 

“Di awal kita akan bersikap tegas, tapi karena melihat kondisi pada saat itu dikhawatirkan ada chaos, ada yang lainnya persoalan ekonomi. Sehingga akhirnya kita hanya memberikan imbauan, melakukan sosialisasi, dan yang lainnya,” ucap dia.

Selanjutnya, setelah melalui tahap perpanjangan PSBB hingga beberapa kali, Pemkot Tangsel, akhirnya menetapkan  sanksi bagi pelanggar.

Seperti denda Rp50 ribu bagi warga tanpa menggunakan masker.

“Sekarang ini Perwal-nya sudah sangat jelas, ada sanksi administrasi, ada sanksi yang lainnya. Saya berikan kewenangan full kepada Satpol-PP maupun TNI, Polri dan yang lainnya untuk bisa melakukan penegakan terhadap sanksi ini. Beberapa persoalan muncul di lapangan saat aparat Satpol-PP melakukan penegakan Perwal PSBB. Mereka yang melanggar tanpa masker kerap kali curhat bahwa tak mungkin mampu membayar denda, sebab untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari saja isi kantong pas-pasan,” ucap dia

“Pada intinya memang saya kasih keleluasaan, saya bilang kepada Kepala Satpol PP ini ada regulasinya, dan regulasi tentang sanksi itu kan pilihan, choice, bisa sanksi administrasi, bisa sanksi yang lainnya bahkan bisa menggunakan pasal undang-undang karantina kesehatan. Jadi lebih kepada hal mengingatkan masyarakat,” ucap Airin.

Dengan kondisi ini, Airin, berharap pelonggaran yang diterapkan di wilayah Tangerang Selatan, juga diimbangi kepatuhan masyarakat terhadap protokol Covid-19. Dengan begitu, aktivitas perekonomian tetap bisa dibuka dan penyebaran virus mampu ditekan semaksimal mungkin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Puan: PDIP Terbuka Bekerjasama Dengan Parpol Lain untuk Menangkan Ganjar Presiden 2024

JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Politik dan Keamanan Puan

Bongkar Korupsi Masjid Al Fauz, Polisi Harus Dalami LHKPN Sylviana Murni

JAKARTA-Penyidik Bareskrim Mabes Polri harus memeriksa harta kekayaan Calon Wakil