Tansaksi Lewat GPN Capai Rp11,58 triliun

Tuesday 31 Jul 2018, 12 : 29 pm
kompas

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sejak Oktober 2017 hingga Juni 2018 telah mencapai Rp11,58 triliun. Nilai transaksi itu makin meningkat di masa mendatang karena masyarakat mulai menyakini adanya manfaat dan kemudahan dari pelaksanaan GPN. “Total transaksi lewat GPN total Rp11,58 triliun,” kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto dalam bincang media di Jakarta, Senin, (30/7/2018)

Donanto menambahkan total transaksi GPN tersebut mencakup transaksi yang menggunakan ATM maupun debit domestik selama sembilan bulan pelaksanaan sistem pembayaran non tunai ini. Manfaat itu antara lain efisiensi karena biaya yang murah, keamanan karena adanya perlindungan data nasabah, dan kedaulatan karena mendorong kemandirian sistem pembayaran nasional. “Sejak berlaku pada Oktober, waktu itu hanya lima bank yang melakukan transaksi, sekarang sudah lebih dari 60 yang siap melakukan transaksi,” tambah Donanto
.
Dikatakan Donanto, pemanfaatan transaksi interkoneksi kartu debit dapat meningkat, lebih tinggi dari pertumbuhan rata-rata 107,5 persen per bulan, seiring dengan peningkatan jumlah perbankan yang terlibat dalam GPN. “Seharusnya bisa lebih tinggi, karena apabila ada satu terkendala, maka bisa diambil jaringan sebelah. Sepanjang ada koneksi, maka kendala kedepan bisa diatasi,” katanya.

Dengan menggunakan kartu berlogo nasional GPN, maka masyarakat mendapatkan keuntungan seperti penggunaan transaksi di semua mesin EDC, tidak dikenakan biaya oleh merchant dan tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, terdapat perlindungan konsumen dengan pengamanan data nasabah dan penurunan biaya pemrosesan transaksi sehingga biaya administrasi dapat lebih murah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

3 Dokter dan 2 Perawat di Tangsel Meninggal Akibat Covid-19

TANGERANG-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mencatat 3

Mendagri Harus Bertanggung Jawab

Oleh: Petrus Selestinus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak boleh berhenti