Tarif Ojol Rp2.000-Rp2.500/Km Untuk Jabodetabek

Monday 25 Mar 2019, 6 : 50 pm
Kompas

JAKARTA-Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa angkutan ojek daring (online) atau ojen online (Ojol) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

“Setelah melakukan diskusi, awalnya, tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin,(25/3/2019).

Perhitungan biaya jasa atas dan bawah dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. “Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.

Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Digital Fitra Faisal berpendapat tarif ideal transportasi ojek dalam jaringan (daring) atau online adalah sebesar Rp2000/km.

“Pemerintah harus paham bahwa bisnis digital ini melibatkan seluruh aktor dalam ekosistem, sehingga ketika satu variabel dalam ekosistem ini terganggu maka efeknya langsung terasa pada keseluruhan ekosistem,” ujar Fitra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Berdasarkan kajian dari Research Institute of Socio Economic Development (RISED), kata Fitra, 71 persen konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp5.000 per hari.

“Idealnya, jika melihat faktor willingness to pay dari berbagai sumber riset yang tersedia, kenaikan yang bisa ditoleransi adalah yang membuat konsumen mengeluarkan tambahan uang kurang dari Rp5.000 per hari. Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 rupiah per kilometer,” kata Fitra.

Dia mengatakan saat ini para aplikator telah menerapkan dynamic pricing yang berdasar big data, di mana tarif sebenarnya bisa menyesuaikan secara dinamis dan fleksibel tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan dan penawaran yang tersedia.

Dia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan riset yang akurat dalam menyusun kebijakan terkait ekonomi digital. “Disrupsi digital yang merupakan salah satu tantangan terbesar perekonomian, bisa diberdayakan untuk melakukan sebuah lompatan kuantum untuk membentuk kemakmuran berlipat di masa depan,” ujarnya.

Ke depan menurutnya, perdebatan bukan apakah harus atau tidak industri start up tersebut diatur, namun bagaimana pengaturan yang paling tepat untuk diberlakukan agar teknologi membawa manfaat secara optimal kepada Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PDEI: Masyarakat Jangan Panik Hadapi Virus Corona

JAKARTA-Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) meminta masyarakat Indonesia agar tidak

RAPBN 2015 Targetkan Sektor Migas Rp 326,96 Triliun

JAKARTA-Target penerimaan dari sektor migas dalam RAPBN 2015 sebesar US$