JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa angkutan ojek daring (online) atau ojen online (Ojol) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
“Setelah melakukan diskusi, awalnya, tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin,(25/3/2019).
Perhitungan biaya jasa atas dan bawah dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Komentari tentang post ini