Tax Amnesty Ibarat Buah Simalakama

Tuesday 13 Oct 2015, 8 : 40 pm
by

Oleh: Ronsianus B Daur

Wacana penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pengemplang pajak menuai sejumlah kontroversi.  Apalagi ditawarkan juga penghapusan atas pidana umum lainnya seperti pencucian uang, korupsi,  illegal mining, illegal fishing, illegal logging.

Di satu sisi, tax amnesty dianggap sebagai cara cepat untuk menggenjot penerimaan pajak. Pasalnya, hingga 30 September atau kuartal III-2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 686,27 triliun atau 53,02 persen dari target 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun. Padahal seiring meningkatnya belanja pemerintah dan penurunan harga minyak dunia, pajak menjadi sumber utama bagi penerimaan negara.

Sementara itu, di sisi lain tax amnesty dianggap sebagai kebijakan yang mencederai prinsip terhadap para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak. Apalagi, tanpa data yang akurat dan tata kelola perpajakan yang efektif, penerapan kebijakan tax amnesty justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak. Lebih jauh, ide perluasan ruang pengampunan dalam penerapan tax amnesty juga mendulang berbagai kecaman dari kelompok. Pasalnya, kelak tax amnesty tak hanya memberi pengampunan kepada pelaku tindak pindana pajak, melainkan juga kepada para pelaku korupsi, tindak pidana pencurian uang, dan kejahatan finansial lain. Dikhawatirkan kebijakan ini akan menjadi instrumen pemberian impunitas terhadap para koruptor.

Wacana pengampunan pajak sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Pemerintah orde lama pernah membahas tax amnesty yang dilakukan secara parsial,” yaitu melalui Penetapan Presiden No 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Demikian juga di era pemerintahan orde baru dengan menerbitkan Keputusan Presiden No 26 tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Namun tax manesty yang pernah di jalankan itu boleh dibilang gagal total, karena tidak berdampak apa-apa terhadap penerimaan perpajakan di Indonesia. Apalagi saat itu penopang ekonomi kita yang menjadi andalan adalah dari sektor minyak.

Tax amnesty berasal dari bahasa Yunani yaitu “Amnestia”, yang berarti pengampunan, pemaafan atau forgiveness.

Tax amnesty di bagi menjadi dua yaitu soft tax amnesty dan hard tax amnesty
Soft tax amnesty di Indonesia pernah dilakukan pada tahun 2008 dan tahun 2015. Tahun 2008 tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Namun hanya menambah jumlah wajib pajak yang ber-NPWP (nomor pokok wajib pajak).

Di tahun 2015 melalui keputusan Menteri Keuangan No 29 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 91 tahun 2015, lagi-lagi pemerintah menelorkan soft tax amnesty. Akan tetapi, sampai sekarang belum kelihatan hasilnya. Ini disebabkan pemberlakuan soft tax amnesty itu berakhir pada bulan Desember tahun ini.

Kemudian, hard tax amnesty digulirkan saat kunjungan Wapres Jusuf Kalla (JK) ke New York Amerika Serikat. Wapres mengatakan bahwa akan diberlakukan tax amnesty akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.

Sinyal tentang tax amnesty ini bukan tanpa alasan. Riuh rendah tax amnesty sebenarnya sudah bergulir pada akhir tahun 2014. Hanya saja koordinasi lintas departemen dan ke intansi yang terkait belum matang.

Apa memang saat ini Indonesia sangat membutuhkan tax amnesty? Ini adalah pertanyaan mendasar yang wajib hukumnya untuk dijawab oleh eksekutif dan legialatif. Bergulirnya tax amnesty ini konon karena terlalu banyaknya orang Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri seperti Singapura, Hongkong, Macau dan Australia serta Papua New Guinea (PNG).

Dana yang terparkin diluar negeri tersebut pada kisaran Rp 3.000 triliun sampai dengan Rp 4.000 triliun. Angka ini hanya perkiraan. Perlu ditelusuri lagi validitasnya.

Tax Amnesty ini sebagai salah satu cara menarik dana-dana itu agar masuk ke Indonesia.
Apabila uang tersebut kembali kedalam negeri maka otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekitar ratusan triliun. Ini belum bisa ditentukan nominal pastinya. Karena pembahasan tentang tax amnesty ini belum jelas sudah sampai tahap mana.

Kisaran pengenaan tarif atas pengampunan pajak tersebut juga belum jelas berapa persen. Jadi kita masih menunggu kepastian usulan pemerintah kepada DPR. Apabila disetujui maka tax amnesty dipastikan akan terlaksana tidak lama lagi.

Lantas siapa yang diuntungkan dari penerapan tax amnesty ini? Jawabannya sederhana yaitu orang yang selamma ini ogah membayar pajak. Maka dilakukanlah “pengampunan dosa masal”. Ini memang bak makan buah simalakama. Tidak dilaksanakan tahun ini maka defisit anggaran hampir pasti tak terbendung. Dilaksanakan tahun ini, lagi lagi problem klasik muncul apa otoritas pajak dan departemen keuangan audah siap? Hmmmmm sangat menarik.

Agar penerapan tax ambesty berjalan mulus maka diperlukan beberapa instrumen yang mesti harus diperhatikan betul diantaranya: Pertama, Persiapan payung hukum selevel undang undang. Kedua, kesiapan sosialisasi dari otoritas pajak. Dan ketiga law enforcement (Penegakan hukum).

Ketika intrumen itu saja tidak cukup. Karena itu, harus didukung oleh kesadaran yang penuh dari warga masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Kalau salah satu instrumennya saja tidak dipenuhi maka tax amnesty ini tidak ada mafaatnya.

Pengalaman pahit dalam pelaksanaan tax amnesty pernah dialami oleh Perancis. Dua kali melakukan tax amnesty tapi gagal. Apa pasal? Kesadaran warga negara atas kebijaksanaan tersebut sangat rendah.

Potret sebaliknya terjadi di Afrika. Negara ini justru berhasil menerapkan tax amnesty, dengan tingkat pengembalian uang dari luar negeri yang sangat banyak.

Penulis adalah Praktisi Perpajakan, Tinggal di Jakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendikbud: Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK Tahun 2021

JAKARTA-Semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan

Demi Hemat BBM, Program Mobil Listrik Mesti Dimulai

JAKARTA-Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Mobil Listrik. Oleh karena itu,