Tax Amnesty Jadi Alat Kompromi Pemilik Dana Haram

Friday 11 Mar 2016, 1 : 02 pm
by
Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro

JAKARTA-Pemerintah tengah menggulirkan rencana pengampunan pajak (tax amnesty), sebagai upaya menggenjot penerimaan pajak. Fasilitas ini dianggap sebagai salah satu obat ampuh menggenjot pendapatan pajak dalam waktu singkat. Namun dibalik rencana ini, tersimpan sebuah misteri. Sebab diduga, ada penumpang gelap dalam usulan tersebut. Bahkan ini hanyalah akal bulus menghapus jejak obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro menilai, tax amnesty akan menjadi alat kompromi para pemilik dana haram hasil korupsi. Sebab tax amnesty berlaku tak hanya bagi kejahatan perpajakan, tetapi juga bagi uang hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan sektor ekonomi lainnya. “Tax amnesty tidak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak. Kami khawatir tax amnesty digunakan oleh penjahat perpajakan dan penjahat sektor keuangan lain yang selama ini ngemplang pajak dan melakukan pencucian uang,“ katanya.

Karena itu, dia yakin kebijakan ini  tidak efektif. Pasalnya, Tahun 1984 dan 2008, kebijakan serupa pernah diterapkan, namun kenyataannya, target penerimaan pajak hanya tercapai pada tahun 2008. Sementara itu, di sisi lain tax amnesty dianggap sebagai kebijakan yang mencederai prinsip terhadap para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak. Apalagi, tanpa data yang akurat dan tata kelola perpajakan yang efektif, penerapan kebijakan tax amnesty justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak.

Lebih jauh, ide perluasan ruang pengampunan dalam penerapan tax amnesty juga mendulang berbagai kecaman. Pasalnya, kelak tax amnesty tak hanya memberi pengampunan kepada pelaku tindak pindana pajak, melainkan juga kepada para pelaku korupsi, tindak pidana pencurian uang, dan kejahatan finansial lain.

Dikhawatirkan kebijakan ini akan menjadi instrumen pemberian impunitas terhadap para koruptor.  “Sangat jelas, RUU Tax Amnesty hanyalah akal-akalan pengusaha rakus dengan pemerintah,” terangnya.

Menurutnya, RUU Tax Amnesty menyebabkan terjadinya ketidakadilan antara pengusaha di dalam negeri yang taat pajak dan pengusaha pengemplang pajak. Berdasarkan RUU Tax Amnesty, dana parkir di luar negeri diampuni oleh pemerintah sedangkan dana berputar di dalam negeri malah akan dikenai sanksi. “Ada ketidakadilan yang sangat ‘jomplang’,. Yang ngemplang dan minggat serta membawa uang ke luar negeri  diampuni. Demikian juga dengan uang dari BLBI Gate yang terima subsidi obligasi rekap, sedangkan yang masih diputar di dalam negeri malah dikenai sanksi,” jelasnya.

Tax amnesty sebenarnya dirancang menarik kembali uang pengusaha Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Konon, banyak orang Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri seperti Singapura, Hongkong, Macau dan Australia serta Papua New Guinea (PNG). Estimasi konservatif menyebut, jumlah dana parkir di bank luar negeri mencapai kisaran Rp 3.000 triliun sampai dengan Rp 4.000 triliun.

Namun, kebijakan tax amnesty dinilai bak pedang bermata dua. Tak pelak, gaung penolakan dari masyarakat seakan tidak terbendung. Pasalnya, kebijakan ini tidak adil dan rawan diboncengi koruptor.

Pengampunan pajak terhadap obligator merupakan kebijakan yang tidak tepat. Bahkan diyakini, para obligator tidak akan membayar meskipun dikenakan hanya 2 persen. Obligator menyadari bahwa pemerintah tidak mampu memberi tindakan sanksi.“Mereka bukan orang miskin atau orang lapar tapi orang rakus yang tidak peduli dengan ekonomi Indonesia. Saya yakin meskipun hanya 2 persen  mereka akan enggan untuk membayar. Lagian mereka tidak yakin apakah pemerintah dapat menindak mereka,” terangnya.
Lantas siapa yang diuntungkan dari penerapan tax amnesty ini? Jawabannya,  wajib pajak yang selamma ini ogah membayar pajak. “Maka dilakukanlah “pengampunan dosa masal,” tegas pengamat perpajakan, Ronsi B Daur.

Bagi Ronsi, kebijakan tax amnesty kontraproduktif dan tidak tepat. Terlebih, banyaknya warga Indonesia yang  memiliki harta di luar negeri kemudian dibawa pulang ke Indonesia. Padahal harta itu diduga hasil pencucian uang. Lalu dengan mudah diampuni atau dimaafkan oleh pemerintah. “Belum lagi pemilik uang haram hasil kejahatan yang sudah ada di dalam negeri saat ini,” tegasnya.

Meski banyak ditentang, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo menilai, RUU Pengampunan Pajak bisa mengurangi potensi pemerintah menambah hutang. Pasalnya, tax amnesty merupakan instrumen untuk mendapatkan modal yang besar guna merealisasikan program-program pemerintah diluar APBN. “Saya melihat ini alternatif untuk perekonomian. Namun, harus juga dilihat mekanismenya secara komprehensif,” kata Andreas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diskon Tiket Pesawat, Pariwisata Lokal Hanya Untuk Daerah Zero Virus Corona

JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemberian diskon tiket dan sejumlah

Bank BUMN IPO Pertama, Aset BNI Tembus Lebih Dari Rp1.000 triliun

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terus melanjutkan program