JAKARTA – PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) memutuskan untuk menjual aset berupa berupa satu unit armada mother vessel kepada perusahaan pelayaran asal Hong Kong senilai USD7,4 juta.
Berdasarkan surat resmi TCPI yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Juli 2024, perseroan telah melakukan penandatanganan memorandum of agreement (MoA) dengan salah satu perusahaan berdomisili di Hong Kong terkait penjualan armada mother vessel.
Menurut Direktur TCPI, Bintang Septo Drestanto, satu unit mother vessel bernama Aliyah Pertiwi dijual dengan harga USD7,5 juta.
Apabila mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada penutupan perdagangan 8 Juli 2024 yang senilai Rp16.265/USD, maka nilai transaksi ini senilai Rp121,99 miliar.
Bintang menyebutkan, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi, karena tidak ada hubungan afiliasi antara TCPI dan pembeli.
“Penjualan kapal ini bertujuan untuk peremajaan kapal-kapal milik perseroan. Kondisi kapal ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan,” ujarnya.
Komentari tentang post ini