JAKARTA-Pemerintah secara resmi pada Maret 2014, mengubah sistem pemberitahuan ekspor barang (PEB) bagi para eksportir.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 41/PMK.04/2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance, and freight (CIF) pada pemberitahuan ekspor barang.
Dengan perubahan ini, maka para eksportir wajib melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan sistem Term of Delivery Cost, Insurance & Freight (CIF) dari sebelumnya dengan pelaporan PEB Freight on Board (FOB). “Perubahan sistem ini dilakukan karena ternyata selama ini negara dirugikan,” kata
Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (Kemendag) Nuz Nuzulia Ishak
Menurut Nuz, penggunaan CIF pada aktivitas ekspor sudah didiskusikan satu tahun yang lalu. “Kita selama ini banyak defisit baik dari jasa transportasi cukup besar yaitu US$ 8,69 miliar atau 78% dari total jasa transportasi dan asuransi sebesar US$ 1,02 miliar. Kita tekan defisit dengan penggunaan CIF,” terangnya
Dengan adanya sistem CIF ini diharapkan validitas dan akurasi data freight dan asuransi dari kegiatan ekspor tercatat dan dalam jangka panjang diharapkan akan mendorong pengembangan bisnis jasa transportasi dan asuransi di dalam negeri.
“Melalui mekanisme ini para pelaku usaha dapat menyampaikan informasi besaran nilai freight dan asuransi pada aktifitas ekspor dalam pengisian PEB,”
Lebih jauh kata Nuz, selaku pihak pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan penerimaan devisa ekspor, mengurangi tekanan pada neraca pembayaran, menumbuhkan usaha jasa transportasi, perbankan dan asuransi Indonesia,” imbuhnya.